LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di aplikasi jejaring pertemanan menampilkan tindakan pembubaran paksa sebuah acara yang digelar masyarakat.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, aparat kepolisian terlihat melepaskan tembakan ke arah atas untuk membubarkan kerumunan warga.
Kerumunan itu terjadi di wilayah Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya upaya represif dari kepolisian, Kodim dan Satgas Covid-19 Tanggamus.
Menurut Pandra, acara itu diselenggarakan pemuda setempat dengan konsep acara halalbihalal dan acara bujang gadis.
Acara itu digelar di rumah adat Pekon Karang Agung.
Jumlah warga yang berkumpul saat aparat tiba di lokasi, diperkirakan mencapai 800 orang.
Baca juga: Perang Petasan di Melawi Kalbar Dibubarkan, 9 Orang Ditangkap
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menjelaskan, sebelum dibubarkan paksa, sebenarnya Satgas Covid-19 setempat dan instansi terkait sudah menjalin koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana acara.
"Diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah tidak sesuai dan memicu kerumunan," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (15/5/2021).
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan.
Akhirnya, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten turun tangan.