Pandra mengatakan, Satgas Covid-19 Tanggamus juga melakukan upaya persuasif agar tidak terjadi gesekan.
Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan.
"Akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," kata Pandra.
Terkait peristiwa pembubaran paksa tersebut, Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugianto mengapresiasi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang telah bertindak tegas.
"Kapolda Lampung mengapresiasi tindakan Kapolres AKBP Oni. Ini bisa menjadi contoh bagi Kapolres di wilayah lain," kata Pandra.
Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menitipkan pesan agar para Kapolres lebih berani mengambil sikap tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Tanggamus.
"Lampung saat ini hampir semua daerah adalah zona oranye, hanya Tanggamus yang berzona kuning," kata Pandra.
Menurut Pandra, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.