Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pematangsiantar Boleh Mudik Lokal ke Simalungun dan Sebaliknya, Meski Bukan Aglomerasi

Kompas.com - 06/05/2021, 16:10 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Warga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun diperbolehkan mudik lokal hanya di dua wilayah itu meski bukan aglomerasi. Kebijakan itu dilakukan setelah pihak Satgas Covid 19 di dua daerah itu berkoordinasi.

Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun. 

"Kota Pematangsiantar itu dikelilingi wilayah Kabupaten Simalungun. Kemudian warga Simalungun banyak yang bekerja di Kota Pematangsiantar begitu juga sebaliknya," kata Daniel dihubungi via telepon, Kamis (6/5/2021).

Daniel menjelaskan, anggota TNI-Polri dan ASN banyak yang bekerja di Kabupaten Simalungun, namun bertempat tinggal di Kota Pematangsiantar maupun sebaliknya.

Baca juga: Di Lampung Mudik Lokal Tak Dilarang, Pemudik Tetap Harus Bawa Bukti Negatif Covid-19

Selain itu, kata Daniel, Kota Pematangsiantar saat ini berada di zona orange Covid 19. Diantaranya 3 wilayah kecamatan berstatus zona orange dan 5 kecamatan zona merah. 

"Kalau merujuk aturannya bukan wilayah aglomerasi. Ini kebijakan kita setelah melakukan koordinasi dengan pihak Satgas Simalungun," jelas Daniel. 

Kepala Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar, AKP Muhammad Hasan, mengatakan pihaknya baru saja menerima arahan soal kebijakan tersebut. 

Pihaknya telah menyiapkan 4 pos penyekatan dan pos pelayanan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021.

"Perintah terakhir, Siantar Simalungun tidak termasuk yang dilarang. Baru hari ini disampaikan. Tadi baru saya terima arahannya," kata Hasan dihubungi via telepon, Kamis (6/5/2021). 

Baca juga: Mudik ke Sumedang dari Bandung Raya dan Sebaliknya Dilarang karena Tak Masuk Aglomerasi

Ia menjelaskan, warga yang berkunjung dari wilayah Kota Pematangsiantar ke Kabupaten Simalungun maupun sebaliknya tidak termasuk dalam larangan. Pihaknya juga akan memeriksa apakah pengemudi benar benar berasal dari dua wilayah tersebut.

Di tempat terpisah, polisi menyetop sejumlah bus AKDP (Angkutan Kota  Dalam Provinsi) yang melintas di Pos penyekatan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com