Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pematangsiantar Boleh Mudik Lokal ke Simalungun dan Sebaliknya, Meski Bukan Aglomerasi

Kompas.com - 06/05/2021, 16:10 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Warga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun diperbolehkan mudik lokal hanya di dua wilayah itu meski bukan aglomerasi. Kebijakan itu dilakukan setelah pihak Satgas Covid 19 di dua daerah itu berkoordinasi.

Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun. 

"Kota Pematangsiantar itu dikelilingi wilayah Kabupaten Simalungun. Kemudian warga Simalungun banyak yang bekerja di Kota Pematangsiantar begitu juga sebaliknya," kata Daniel dihubungi via telepon, Kamis (6/5/2021).

Daniel menjelaskan, anggota TNI-Polri dan ASN banyak yang bekerja di Kabupaten Simalungun, namun bertempat tinggal di Kota Pematangsiantar maupun sebaliknya.

Baca juga: Di Lampung Mudik Lokal Tak Dilarang, Pemudik Tetap Harus Bawa Bukti Negatif Covid-19

Selain itu, kata Daniel, Kota Pematangsiantar saat ini berada di zona orange Covid 19. Diantaranya 3 wilayah kecamatan berstatus zona orange dan 5 kecamatan zona merah. 

"Kalau merujuk aturannya bukan wilayah aglomerasi. Ini kebijakan kita setelah melakukan koordinasi dengan pihak Satgas Simalungun," jelas Daniel. 

Kepala Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar, AKP Muhammad Hasan, mengatakan pihaknya baru saja menerima arahan soal kebijakan tersebut. 

Pihaknya telah menyiapkan 4 pos penyekatan dan pos pelayanan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021.

"Perintah terakhir, Siantar Simalungun tidak termasuk yang dilarang. Baru hari ini disampaikan. Tadi baru saya terima arahannya," kata Hasan dihubungi via telepon, Kamis (6/5/2021). 

Baca juga: Mudik ke Sumedang dari Bandung Raya dan Sebaliknya Dilarang karena Tak Masuk Aglomerasi

Ia menjelaskan, warga yang berkunjung dari wilayah Kota Pematangsiantar ke Kabupaten Simalungun maupun sebaliknya tidak termasuk dalam larangan. Pihaknya juga akan memeriksa apakah pengemudi benar benar berasal dari dua wilayah tersebut.

Di tempat terpisah, polisi menyetop sejumlah bus AKDP (Angkutan Kota  Dalam Provinsi) yang melintas di Pos penyekatan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. 

 

Bus yang membawa penumpang itu datang dari arah Kabupaten Toba menuju Kota Medan yang melintas dari wilayah Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bus disuruh putar balik. 

"Sementara ini ada empat unit kendaraan yang bukan dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang sudah kita suruh putar balik. Kendaraan itu plat B dan BB," kata Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert Purba.

Pantauan pada hari pertama pelarangan Mudik, sejumlah Pengusaha Otobus (PO) AKDP di Kota Pematangsiantar berhenti beroperasi. 

Adapun diantaranya Bus Sejahtera  Jurusan Parapat- Kota Medan, Intra dan Paradep Taxi Jurusan Kota Pematangsiantar - Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com