Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Petasan Jumbo di Semarang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/05/2021, 08:05 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pembuat petasan jumbo di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dinilai meresahkan masyarakat.

Betapa tidak, petasan buatan remaja 15 tahun itu diperkirakan memiliki daya ledak dengan getaran hingga mencapai 500 meter.

Baca juga: Gara-gara Ada Anak Main Petasan, Pom Bensin Mini di Cianjur Terbakar

Tak hanya itu, petasan yang berukuran diameter 25 sentimeter (cm) itu dijual secara online sesuai pesanan dari pembeli.

Saat ditelusuri, polisi mendapati remaja berinisial MJ beserta 40 buah petasan dengan ukuran bervariasi di daerah Meteseh, Tembalang.

"Hari minggu 2 Mei jam 2.30 dini hari, reskrim melaksanakan patroli dan amankan petasan sebanyak 40 buah. Yang jumbo ini sangat membahayakan," kata Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi kepada wartawan di Mapolsek Tembalang, Senin (3/5/2021).

MJ menjual petasan melalui instagram sesuai permintaan pembeli dengan harga mulai dari Rp 20.000 hingga sekitar Rp 100.000.

"Jadi ada yang Rp 20.000 dan lainnya tergantung isinya. Yang besar ini masih pesanan, harganya Rp 100.000-an. Jumbo ini," ujarnya.

Baca juga: Gelar Operasi Sekat Pemudik di Perbatasan Banyumas, Polisi Malah Sita 13.000 Petasan

Selain itu, MJ juga membeli bahan baku berupa serbuk mercon secara online.

Setelah petasan jadi sesuai pesanan, MJ melakukan transaksi dengan pembeli secara langsung atau COD.

"Beli serbuknya juga online. Satu kilogram Rp 130.000," ujarnya.

Arsadi menjelaskan, daya ledak petasan jumbo diperkirakan bisa menyebabkan getaran hingga 500 meter.

"Sasarannya itu (diledakkan) di lapangan. Yang paling besar ini menurut yang buat bisa sampai 500 meter getarannya," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk mesiu, timbangan digital, kayu, palu dan 40 gulungan kertas yang sudah diberi sumbu.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kegiatan pembuatan petasan tersebut.

MJ diancam dengan Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 2001 tentang senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. Dia masih di bawah umur," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan karena sangat membahayakan.

"Kami mengimbau masyarakat khususnya Tembalang tolong jangan menggunakan petasan karena sangat berbahaya dan mengganggu orang beribadah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com