Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Ketua DPD Nasdem Minahasa Utara Dinonaktifkan

Kompas.com - 03/05/2021, 08:49 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, tahun anggaran 2016.

Vonnie Anneke Panambunan kini ditahan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari.

Terkait kasus ini, VAP dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Nasdem Minut.

"Tidak dipecat, hanya dinonaktifkan dari jabatan ketua agar fokus mengurus masalah hukumnya," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Felly menambahkan, untuk sementara posisi yang ditinggal VAP masih kosong. 

"Pasti ada pengganti. Tapi sampai saat ini belum ada informasi," tambah Felly.

Diberitakan sebelumnya, VAP ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.

Kejati Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016.

Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.7 miliar.

"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Setelah ditangkap, tersangka VAP diamankan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.

VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, VAP mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan VAP.

"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil," kata Theodorus Rumampuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com