JOMBANG, KOMPAS.com - Bupati Jombang Mundjidah Wahab memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada Lurah Jombatan Kislan terkait surat permintaan THR dan parsel kepada pengusaha.
Mundjidah mengatakan, meminta THR atau parsel lebaran kepada pengusaha atau masyarakat umum tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintahan.
Baca juga: Viral, Foto Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya
"Bukan rencana, sudah kita tegur kok. Sudah kita tegur dan sudah ada surat tertulis. teguran bisa disampaikan secara tertulis. Sudah selesai tadi malam," ujar Mundjidah saat ditemui di lingkungan Kantor Pemkab Jombang, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Setelah Viral, Surat Lurah di Jombang yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha Ditarik
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, belum ada pengusaha yang memberi tanggapan ataupun THR sebagaimana permintaan dalam surat yang viral tersebut.
Menurut dia, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan klarifikasi dan penarikan surat.
"Tadi malam saya sudah panggil camat Jombang dan BKD. Lurah sudah dipanggil sama camat dan suratnya sudah ditarik kembali," kata Mundjidah.