BANDUNG, KOMPAS.com - Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, masih ada perusahaan di Jawa Barat yang menunggak tunjangan hari raya (THR) 2020.
Di sisi lain, masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikat kerja.
Hal itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, kepada Kompas.com, seusai acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di kampus Unpad, Kamis (29/4/2021) malam.
"Ada dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang masih nunggak THR," ujar Roy Jinto, Kamis.
Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun Lalu, Ini Kata Kadin dan Dinas Tenaga Kerja
Awal mula tunggakan ini yakni dari kebijakan pemerintah yang memberi ruang kepada pengusaha tahun lalu, boleh membayar THR sampai Desember 2020.
Namun kenyataannya, sampai sekarang malah masih ada yang belum selesai. Inilah yang menjadi persoalan.
Padahal, jika merujuk Permenaker No 6/2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.
"THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," tuturnya.
Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permenaker No 6/2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.
"Aturan baru (mencicil THR) ini justru melanggar aturan yang ada. Buruh sangat dirugikan," ucapnya.
Baca juga: THR 51.451 Karyawan Rokok di Kudus Cair Lebih Awal, Tiap Orang Terima Rp 2,29 Juta