Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Ini Peran 5 Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 30/04/2021, 10:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi membeberkan peran setiap pelaku dalam kasus penggunaan alat rapid test bekas di pos layanan bagi calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/4/2021).

Dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara itu, polisi menghadirkan tersangka manajer Kimia Farma PC, dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dipaksa hasil swab ditulis nonreaktif

Menurut keterangan tersangka MR, dirinya dipaksa oleh PC untuk mengetik hasil nonreaktif dari swab warga.

Namun jika hasilnya positif, tetap positif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," katanya.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Pos Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Laporan Warga dan Dugaan Alat Tes Daur Ulang

2. Tugas mencatat dan menerima uang

Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. ANTARA/HO Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Sementara itu, tersangka RN bertugas di bagian pendaftaran untuk menghitung jumlah pasien dan dilaporkan ke BM.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.

Menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, biaya tes swab itu sebesar Rp 200.000.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.

Ilustrasi swab test Covid-19SHUTTERSTOCK Ilustrasi swab test Covid-19

3. Dicuci alkohol 75 persen

Sementara itu, menurut polisi, tersangka SP dan DP yang juga pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, mengaku bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini.

Setelah itu, alat swab bekas itu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.

Senada dengan tersangka MR, DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.

Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

4. Pengakuan manajer PC

Dalam jumpa pers itu, tersangka PC mengaku awalnya dia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru. Namun pada pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencicipi Jus Honje, Buah Bunga Kecombrang Kaya Manfaat dari Karawang

Mencicipi Jus Honje, Buah Bunga Kecombrang Kaya Manfaat dari Karawang

Regional
Pilkada Solo, PKS, dan Mencuatnya Nama Teguh Prakosa...

Pilkada Solo, PKS, dan Mencuatnya Nama Teguh Prakosa...

Regional
Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Regional
Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Regional
3 Hari Dicari, Jasad Petani Korban Longsor di Lampung Ditemukan

3 Hari Dicari, Jasad Petani Korban Longsor di Lampung Ditemukan

Regional
Gempa M 6,2 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,2 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Regional
Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Regional
Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Regional
Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Regional
Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Regional
Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan 'Training Camp Surfing' di Lampung

Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan "Training Camp Surfing" di Lampung

Regional
Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Regional
PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Regional
Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com