Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Petugas Honorer Palsukan 690 AJB, Keuntungan Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 30/04/2021, 05:15 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh seorang honorer Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisal DSB (48).

Pelaku DSB beraksi memalsukan tanda tangan Camat Pabuaran Babay sejak tahun 2018.

Dari hasil kerjanya, pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar.

Direktorat Reserae Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan AJB yang menyeret pegawai honorer kecamatan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Kami mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dengan objeknya adalah AJB. Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara lain pada Februari lalu, dan ditemukanlah bukti-bukti lain berupa AJB palsu," kata Martri kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Dijelaskan Martri, DSB dalam aksinya menyediakan blangko akta kemudian membuat AJB dengan mekanisme tidak sesuai dengan aturan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah memalsukan tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara, yakni camat," ujar Martri didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.

Dari hasil memalsukan AJB, tersangka memperoleh keuntungan paling sedikit Rp 1 juta sampai 4 juta per satu AJB yang dibuatnya.

Keuntungan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli mobil, dan memperbaiki rumahnya.

"Jika kita rata-rata setiap akta yang dibuatnya mendapatkan uang Rp 2 juta. Ditotalkan yang telah diterima oleh tersangka Rp 1,3 miliar," ungkapnya.

Petugas mengamankan barang bukti dari kantor Kecamatan sebanyak 669 AJB palsu, dan dari rumah tersangka ditemukan juga 21 berkas AJB.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Diduga Alat Hanya Dicuci Pakai Air

Pelaku DSB dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 264 (1) Ke 1e KUHPidana.

"Ancaman hukumannya sampai 8 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com