Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas: Travel Gelap Ditilang dan Ditahan hingga Habis Lebaran

Kompas.com - 28/04/2021, 12:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pada masa waktu tersebut jika travel gelap nekat beroperasi maka akan diberikan sanksi tilang hingga disita sementara.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, pihaknya siap melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan travel gelap yang nekat membawa pemudik keluar masuk antar provinsi.

"Travel gelap, sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai Lebaran," ujar dia ditemui wartawan di pos penyekatan Prambanan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kapolda Banten: Warga yang Nekat Mudik Akan Diputarbalik, Travel Gelap Akan Ditilang dan Mobil Ditahan

Selain itu, Istiono menambahkan sebelum adanya pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, yaitu pada tanggal 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18-28 Mei 2021 dilakukan pengetatan. Sehingga, dibutuhkan personel dengan kondisi prima.

"Untuk manajemen pengaturan di tempat titik-titik pos kita, kita sudah sampaikan kepada jajaran untuk diatur 8 jam- 8 jam untuk supaya all out dan ada terus," ujarnya.

Menurutnya melakukan penyekatan tidak boleh ada istirahat, sehingga dibutuhkan pola istirahat yang baik serta juga akan didukung dengan pasokan vitamin.

"Karena nyekat-nyekat itu ngga boleh ada istirahat oleh karena itu pola istirahat, dan pola energinya artinya vitamin suport di lapangan harus kita penuhi," kata dia.

Baca juga: Polisi Bakal Sita Kendaraan Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik

Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan arahan yang diberikan oleh Korlantas dengan menilang travel gelap dan mengamankan hingga setelah lebaran. 

"Travel gelap dan mungkin kendaraan-kendaraan dengan modus lain yang diperkirakan membawa pemudik yang masuk ke Yogyakarta," ujarnya. 

Ia menambahkan Jika travel gelap yang ditumpangi oleh pemudik diamankan maka pemudik diwajibkan untuk kembali ke asalnya atau putar balik. Karena sudah ada aturan pelarangan mudik, pihak polisi tidak akan memberikan fasilitas.

"Ya tanggung jawab yang bersangkutan. Kita kan tidak memfasilitasi karena seperti yang kita ketahui angkutan umum pun dilarang oleh pemerintah," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com