Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Kota Serang, Ini 5 Kegiatan yang Boleh dan yang Dilarang

Kompas.com - 13/04/2021, 12:12 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang menyepakati adanya lima poin kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan dilarang selama bulan Ramadhan.

"Sudah ada kesepakatan bersama Forkopimda bahwa pemerintah Kota Serang membuat himbauan kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam kesepakatan itu ada lima poin," kata Syafrudin kepada wartawan di kantornya. Senin (12/4/2021).

Baca juga: Geliat Perajin Beduk di Banyumas Mencoba Mendulang Omzet Saat Ramadhan

Lima poin kegiatan selama Ramadhan

Syafrudin menyebutkan, poin pertama meminta umat Islam agar menjalankan ibadah sebaik-baiknya selama bulan Ramadhan termasuk shalat tarawih.

"Pemkot Serang memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih, termasuk juga tadarus, kemudian perayaan Idul Fitri," ujarnya.

Kemudian, poin kedua Pemkot Serang melarang tempat hiburan untuk membuka kegiatan selama bulan Ramadhan mencegah timbulnya keresahan masyarakat.

"Jadi tempat hiburan seperti kafe, tempat karaoke biliar tutup. Nanti petugas Pol PP akan mengawas," ujar Syafrudin.

Baca juga: Cerita Kasan, Petani Bunga Jombang, Jelang Ramadhan Tanam Pacar Air, Saat Panen Bisa Dapat Rp 20 Juta

Poin ketiga, Pemkot Serang melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon, petasan dan sejenisnya.

Keempat, Pemkot Serang mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya pada bulan puasa.

"Tidak berjualan dari pukul 04.30 sampai 16.00 WIB. Kalau ada yang buka, tolong laporkan ke kami," kata Syafrudin

Selanjutnya, poin kelima masyarakat dan ASN dilarang melakukan mudik Lebaran dan cuti sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat. 

Baca juga: Warga Desa Wadas Karawang Kebanjiran di Malam Ramadhan Pertama

Boleh adakan kegiatan buka bersama

Syafrudin menegaskan, di dalam aturan, masyarakat Kota Serang diperbolehkan mengadakan buka bersama dengan syarat mentaati protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan buka bersama dilakukan sesuai protokol kesehatan jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com