Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Blitar Andalkan Posko PPKM Mikro Hadapi Kemungkinan Mudik Dini

Kompas.com - 13/04/2021, 05:42 WIB
Asip Agus Hasani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan memanfaatkan posko-posko PPKM Mikro di tingkat RT, RW dan kelurahan sebagai basis antisipasi kedatangan pemudik lebih awal.

Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, posko-posko yang terbentuk selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan efektif digunakan sebagai basis pemantauan pemudik.

Menurut Santoso, karena luasan wilayah yang dipantau oleh posko tergolong kecil maka pemantauan melalui posko-posko tersebut akan lebih teliti dan efektif.

"Terutama bagi ketua posko yang tingkat RW (rukun warga) selalu memonitor perkembangan. Kalau ada tamu-tamu yang hadir di wilayahnya," ujar Santoso, kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Blitar, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Tertutup Awan, Tim Pemantau di Bukit Banjarsari Blitar Gagal Lihat Hilal

Santoso mengatakan, posko PPKM Mikro di Kota Blitar harus melakukan observasi kepada setiap pemudik yang memasuki wilayahnya.

Jika ditemukan pemudik yang terindikasi terjangkit Covid-19, kata dia, pihak posko harus segera berkoordinasi dengan otoritas kesehatan setempat.

"Kalau memang di situ ada indikasi mereka (pemudik) terkena, ya segera ditangani oleh puskesmas. Supaya tidak berkembang lebih jauh," ujar dia.

Santoso mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Blitar akan mengupayakan cara agar larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dapat terlaksana dengan baik.

Baca juga: KKB Bakar Helikopter, Kapolda: Mereka Ingin Ganggu Aktivitas Penerbangan

Sementara terkait larangan mudik bagi PNS, Santoso menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS di lingkungan Pemkot Blitar yang kedapatan melanggar.

Santoso mengatakan, aturan terkait larangan mudik bagi PNS sudah jelas diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Ya PNS jelas itu edaran dari Menteri itu tidak diperkenankan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei. Di situ sudah jelas. Jadi harus dipatuhi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com