LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 2 orang pemuda yang memesan tembakau gorila di Lampung.
Tembakau gorila yang termasuk salah satu jenis narkotika itu dipesan secara daring melalui sebuah akun di Instagram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachry mengatakan, dua pelaku ditangkap pada Rabu (7/4/2021), sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: 7 Begal Ditangkap di Lampung, 2 Orang Pelaku Ditembak Polisi
"Dua pelaku kami tangkap saat menerima barang narkoba jenis tembakau gorila. Satu orang pelaku masih pelajar, berinisial RIS, usia 17 tahun," kata Zainul di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021).
Sedangkan, satu pelaku lain yang ditangkap adalah AND (22).
Zainul menjelaskan, modus transaksi narkoba itu dilakukan dengan cara memesan secara online melalui penjual di media sosial.
"Kemudian, setelah pembayaran lunas, barang dikirimkan melalui ekspedisi barang," kata Zainul.
Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau, Bandar Lampung, setelah menerima paket dari kurir ekspedisi.
"Keduanya membeli satu paket besar tembakau sintetis gorila itu sebanyak 50 gram dengan harga sekitar Rp 3,5 juta," kata Zainul.