Menurut pengakuan AND, dia dan rekannya sengaja membeli satu paket besar tembakau gorila itu untuk ditimbun, karena sebentar lagi memasuki bulan puasa.
"Buat stok, Bang, soalnya kan mau puasa," kata AND.
AND mengatakan, untuk menyamarkan pembelian narkoba itu, pengiriman dilakukan melalui ekspedisi dengan dalih pembelian kaus.
Namun, AND mengatakan, tembakau gorila itu bukan untuk dijual, tetapi dikonsumsi sendiri.
Namun, polisi tetap menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Zainul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.