Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pemudik, 338 Titik Penyekatan Disiapkan di Jawa Barat

Kompas.com - 08/04/2021, 15:16 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Untuk mencegah pemudik Lebaran di Jawa Barat, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja menyiapkan 338 titik penyekatan.

Kepala Bidang Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat Iskandar menyatakan, titik penyekatan tersebut disebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Beberapa di antaranya, 13 titik di Kabupaten Bogor dan 5 titik di Sukabumi.

Baca juga: Mal Dibuka, Hajatan Dibuka, Kenapa Mudik Dilarang?

"Ratusan titik itu dijaga petugas gabungan," ucap Iskandar dalam acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Kamis (8/4/2021).

Iskandar mengatakan, tugas dari pengawasan pada tahun ini akan lebih berat.

Petugas harus menghentikan kendaraan dan melakukan pengecekan.

Dengan demikian, dibutuhkan personel yang lebih banyak.

Selain itu, Dishub Jabar akan mengantisipasi pemudik lebih awal.

Baca juga: Ridwan Kamil: Perizinan Tempat Ibadah Harus Dipermudah

Namun, sampai sekarang Menteri Perhubungan belum mengeluarkan peraturan yang mengatur petunjuk teknis larangan mudik.

Dishub Jabar akan memaksimalkan sosialiasi tentang larangan mudik Lebaran 2021 sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Iskandar berharap, masyarakat mematuhi kebijakan tersebut.

Sebab kebijakan itu dikeluarkan untuk mengendalikan kasus virus corona di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah kita merencanakan larangan mudik dan kita dari Pemda tegak lurus sama pusat dan kita siap melaksanakan larangan mudik ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com