AMBON, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka angkat bicara terkait dua pegawainya yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Pegawai Rumah Tahanan Kelas II A Ambon berinisial IP (30) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Anak Ambon berinisial MC (35) ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari sana (BNN). Kalau terlibat, itu sudah jelas ada hukumannya, masa mau pelihara orang begitu," kata Andi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (6/4/2021) malam.
IP dan MC diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas Ambon.
Baca juga: Badai Siklon Tropis Seroja Terjang Kupang, 3 Warga Tewas Tertimpa Bangunan yang Roboh
Penangkapan terhadap dua PNS wanita ini dilakukan setelah petugas BNN meringkus dua kurir sabu di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (5/4/2021).
Menurut Andi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik BNN.
Jika terbukti terlibat, kedua pegawai itu akan mendapat sanksi berat.
"Kalau ada indikasi keterlibatan pegawai saya, ya minimal berita acara turun pangkat atau dipindahkan ke luar daerah, tapi kalau ada keterlibatan langsung, harus ada pemecatan," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.