Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, DPRD Jember Sepakat Tetapkan Perda APBD 2021

Kompas.com - 06/04/2021, 10:17 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - DPRD Jember menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember 2021 pada Senin (5/4/2021).

Setelah seminggu dibahas, tujuh fraksi DPRD Jember menyepakati raperda tersebut.

"Pengesahan Perda APBD membuat saya terharu dan bahagia," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat paripurna di DPRD Jember, Senin.

Menurut dia, legislatif memiliki semangat yang sama untuk membenahi Jember. Semangat tersebut perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan.

Ia menjelaskan perjalanan pembahasan perda tersebut berlangsung dengan penuh dinamika. Ada beberapa kritikan, koreksi, dan catatan, dari sejumlah fraksi DPRD Jember.

Baca juga: Pesawat Kertas dan Flare di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Polisi: Itu Bukan Teror...

"Koreksi dan catatan tersebut bagian dari penyempurnaan. Karena eksekutif tidak sempurna betul," tambah dia.

Hendy menilai kritik dan koreksi itu merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Jika hubungan antara DPRD dan pemkab berjalan sesuai fungsi, yakni saling melengkapi dengan memberikan kontrol, maka Jember akan menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, pihaknya akan mengawal perda tersebut hingga disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengesahkan perda tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com