Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Kembali Panggil Advokat Tersangka Kasus SARA Pekan Depan

Kompas.com - 05/04/2021, 23:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali memanggil tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA oleh seorang advokat berinisial RWS.

Sebelumnya, RWS mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial Facebook.

Kasubdit ITE Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhaimin mengatakan, tersangka RWS telah mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dan gelar khusus melalui kuasa hukumnya.

"Tersangka RWS melalui surat dari kuasa hukumnya Eko Roesanto Fiaryanto mengirimkan surat kepada Dirreskrimsus Polda Jateng terkait permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dan gelar khusus," jelasnya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Tersandung Kasus SARA, Advokat di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Untuk itu, pihaknya memastikan tersangka RWS akan kembali dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Terhadap tersangka RWS akan dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan minggu depan dan akan dilaksanakan mediasi kembali," ucapnya.

Ia menjelaskan, perkembangan penanganan perkara saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebagai saksi dan mediasi.

Selain itu, gelar perkara penetapan tersangka juga telah dilakukan dan pemanggilan pertama terhadap tersangka RWS.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan penanganan kasus tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 129 Polsek di Polda Jateng Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan Kasus

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020. Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.

Melalui akun Facebook, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian bernada SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.

Saat dipanggil untuk pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal lantaran RWS tidak hadir atau mangkir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com