SAMARINDA, KOMPAS.com - Upaya warga Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Samarinda kandas.
Hakim PTUN Samarinda menyatakan gugatan warga itu tidak bisa diterima.
Sebagai informasi, Jokowi digugat warga Samarinda karena dianggap tidak bisa menjaga profesionalitas Polri. Mereka merasa Polri telah ikut campur saat mereka menggugat 12 polisi.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 3/G/TF/2021/PTUN.SMD, Rabu (28/1/2021) dan gugatan kedua dengan nomor perkara 11/PEN-DIS/TF/2021/PTUN.SMD, terdaftar pada, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Anggap Pemerintah Lalai Atasi Virus Corona, Kelompok UMKM Gugat Jokowi
Melalui putusan dismissal kedua perkara tersebut, hakim memutuskan tak menerima gugatan warga.
Menurut hakim, gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujuhkan warga ke Presiden belum memenuhi syarat formil karena belum melakukan upaya administrasi.
“Pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan para tergugat serta gugatan para tergugat tidak didasarkan pada alasan yang layak,” demikian dikutip dari amar putusan dismissal yang ditetapkan Hakim PTUN Samarinda, Rabu (31/3/2021).
Dalam amar putusan dismissal, hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan penggugat masuk kategori gugatan perbuatan melawan hukum.
Karena itu, proses penyelesaiannya berpedoman pada UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah.
Baca juga: Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti
Merujuk pada UU tersebut, warga diminta apabila merasa dirugikan akibat keputusan pejabat pemerintah dapat mengajukan upaya administrasi.
Upaya administrasi yang dimaksud yakni keberatan dan banding.
Dalam penetapan dismissal, upaya ini, menurut hakim belum dilakukan para penggugat sehingga tak diterima gugatan mereka.
“Sesuai amar putusan dismissal ya, sudah jelas di situ semua pertimbangan hakim. Karena pertimbangan itu perkara tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” ungkap Humas PTUN Samarinda, Darma Setia B Purba saat ditemui Kompas.com di PTUN Samarinda, Rabu (31/3/2021).