Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Upaya Warga Gugat Jokowi Kandas di PTUN Samarinda

Kompas.com - 01/04/2021, 15:44 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Upaya warga Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Samarinda kandas.

Hakim PTUN Samarinda menyatakan gugatan warga itu tidak bisa diterima.

Sebagai informasi, Jokowi digugat warga Samarinda karena dianggap tidak bisa menjaga profesionalitas Polri. Mereka merasa Polri telah ikut campur saat mereka menggugat 12 polisi.

Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 3/G/TF/2021/PTUN.SMD, Rabu (28/1/2021) dan gugatan kedua dengan nomor perkara 11/PEN-DIS/TF/2021/PTUN.SMD, terdaftar pada, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Anggap Pemerintah Lalai Atasi Virus Corona, Kelompok UMKM Gugat Jokowi

Melalui putusan dismissal kedua perkara tersebut, hakim memutuskan tak menerima gugatan warga.

Menurut hakim, gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujuhkan warga ke Presiden belum memenuhi syarat formil karena belum melakukan upaya administrasi.

“Pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan para tergugat serta gugatan para tergugat tidak didasarkan pada alasan yang layak,” demikian dikutip dari amar putusan dismissal yang ditetapkan Hakim PTUN Samarinda, Rabu (31/3/2021).

Dalam amar putusan dismissal, hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan penggugat masuk kategori gugatan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, proses penyelesaiannya berpedoman pada UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah.

Baca juga: Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti

Merujuk pada UU tersebut, warga diminta apabila merasa dirugikan akibat keputusan pejabat pemerintah dapat mengajukan upaya administrasi.

Upaya administrasi yang dimaksud yakni keberatan dan banding.

Dalam penetapan dismissal, upaya ini, menurut hakim belum dilakukan para penggugat sehingga tak diterima gugatan mereka. 

“Sesuai amar putusan dismissal ya, sudah jelas di situ semua pertimbangan hakim. Karena pertimbangan itu perkara tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” ungkap Humas PTUN Samarinda, Darma Setia B Purba saat ditemui Kompas.com di PTUN Samarinda, Rabu (31/3/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com