KOMPAS.com- KA, seorang teller salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat membawa kabur uang nasabah bank.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dia curi selama berbulan-bulan berjumlah total Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2020.
Dalam menjalankan aksinya, KA menggunakan bermacam-macam modus.
KA diketahui mengambil uang nasabah dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.
Ia juga mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta.
Selain itu, uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 1,2 juta pun dicurinya.
"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar," kata dia.
Herry menjelaskan, KA yang sudah 3,5 tahun bekerja di bank itu menggunakan sebagian besar uang curiannya untuk trading online.
"Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata dia.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan KA.
Barang bukti tersebut yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci brankas, kunci teller, buku trading hingga telepon selular.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan mengarah ke KA yang tak lain adalah pegawai bank tersebut.
Kini, KA dijerat dengan pasal pidana pencurian dan penggelapan uang.
Ia juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun (hukuman), sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.