Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Curi Uang Nasabah, Teller Bank Kumpulkan Rp 2,5 Miliar, Dipakai untuk Investasi Online

Kompas.com - 01/04/2021, 13:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- KA, seorang teller salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat membawa kabur uang nasabah bank.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dia curi selama berbulan-bulan berjumlah total Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap

Mencuri selama 8 bulan, total Rp 2,5 miliar

Ilustrasi brankas. shutterstock Ilustrasi brankas.
KA yang sebelumnya merupakan teller di bank tersebut melakukan aksi pencurian uang nasabah selama delapan bulan.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2020.

Dalam menjalankan aksinya, KA menggunakan bermacam-macam modus.

KA diketahui mengambil uang nasabah dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.

Ia juga mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta.

Selain itu, uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 1,2 juta pun dicurinya.

"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar," kata dia.

Baca juga: Dikira Kerja Jadi Sopir, Suami Ditangkap Densus 88, Tinggalkan Cicilan Utang Rp 1,5 Juta Per Bulan ke Istri yang Tak Bekerja

 

Dipakai untuk trading online

Herry menjelaskan, KA yang sudah 3,5 tahun bekerja di bank itu menggunakan sebagian besar uang curiannya untuk trading online.

"Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan KA.

Barang bukti tersebut yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci brankas, kunci teller, buku trading hingga telepon selular.

Baca juga: Tawaran Kapolri Sebagai Apresiasi, Kalau Tak Ada Pak Kosmas yang Mengadang Pengebom, Ceritanya Akan Berbeda

Dijerat pasal penggelapan hingga pencucian uang

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Aksi KA ini terbongkar saat pihak bank menyadari ada uang nasabah senilai total Rp 2,5 miliar yang hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan mengarah ke KA yang tak lain adalah pegawai bank tersebut.

Kini, KA dijerat dengan pasal pidana pencurian dan penggelapan uang.

Ia juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun (hukuman), sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com