JEMBER, KOMPAS.com – Ms (51) warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, diamankan Polsek Tanggul di area persawahan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Senin (29/3/2021).
Dia ditangkap karena membawa senjata tajam dan bahan peledak jenis mesiu sebanyak enam kilogram.
Kronologi penangkapan itu bermula dari laporan warga yang melihat gelagat Ms bertindak mencurigakan.
“Dari sana warga melaporkan pada kami,” kata Kapolsek Semboro AKP Fathur Rahman, kepada Kompas.com via telepon.
Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian mendatangi lokasi. Ketika bertemu dengan pelaku, polisi meminta identitas pelaku berupa KTP.
Namun, pelaku Ms sempat melawan dengen mengeluarkan senjata tajam.
Selanjutnya, polisi membuka tas kotak yang dibawa Ms. Ketika dibuka, ternyata tas tersebut berisi bahan peledak.
“Saat kami geledah, ada bahan peledak mesiu,” tutur dia.
Kemudian, Ms dibawa ke Mapolsek Tanggul untuk dimintai keterangan. Ms mengaku barang yang dibawa tersebut merupakan bahan peledak sebanyak enam kilogram.