Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjualan 10 Ekor Burung Bayan Gugat Polda Kalbar lewat Praperadilan

Kompas.com - 12/03/2021, 15:37 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Jumardi (32), warga Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Jumardi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penangkapan serta penjualan 10 ekor burung bayan pada 11 Februari 2021.

Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jumardi tidak sah.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Menurut Andel, jika Jumardi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka yang berwenang menangkap adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Artinya kesalahan prosedur penangkapan secara jelas karena termohon praperadilan (Polda Kalbar) secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Andel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Andel mengatakan, semestinya, dalam penanganan perkara hukum tersebut, penyidik Polda Kalbar hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan, bukan berperan sebagai petugas yang berwenang melakukan penangkapan.

Selain itu, diduga telah terjadi kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan termohon karena tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Jumardi.

"Oleh karena itu, maka proses penangkapan yang dilakukan Polda Kalbar telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Andel.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Terkait Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ditolak Hakim

Andel juga menilai penyitaan barang bukti pun dinilai salah.

Karena, sambung Andel, termohon juga menyita satu unit kendaraan roda dua milik Jumardi yang digunakan untuk membawa burung bayan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com