KOMPAS.com - AC (23), pria asal Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap usai mencabuli dua gadis di bawah umur, SO (12) dan ME (16).
Menurut pengakuan AC ke polisi, perbuatan bejat itu dilakukannya saat dirinya bertamu ke rumah untuk menemui kakak korban sekitar bulan Maret-April 2019.
Lalu, saat melihat korban sedang menonton televisi, niat jahat AC muncul dan segera menyeretnya ke kamar.
Pelaku lalu membekap mulut korban dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Setubuhi Anak 15 Tahun dan Bayar Rp 400.000, Pria di Pontianak Ditangkap
Lalu, pada bulan bulan Januari 2021, ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).
Ternyata, dari hasil penyelidikan, adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Baca juga: 4 Tahun Lari ke Malaysia, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap