Saat itu AC telah terlanjur menikah dengan kakak kedua korban.
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.