Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Nyepi, Bali Tanpa Siaran TV, Radio, dan Internet, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 04/03/2021, 19:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021), tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan, serta evaluasi tidak adanya siaran selama Nyepi.

Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Diskominfos Bali di Denpasar, Kamis (4/3/2021).

Salah satu isi materi dalam MoU tersebut adalah peniadaan siaran TV, radio, dan internet selama pelaksanaan Nyepi.

Baca juga: Wacana Nyepi Desa Adat, 7.554 Keluarga Miskin di Gianyar akan Diberi Sembako

Anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng menilai MoU itu sudah tepat. 

"Sebagaimana disaksikan bersama, penandatanganan MoU terkait nyepi, masyarakat Bali dari aspek undang-undang sudah tepat," jelasnya usai MoU, dikutip dari Tribunbali, Kamis.

Ia optimis MoU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: UPDATE: Seorang Perawat di Bali Positif Covid-19, Sempat Pulang Kampung Saat Nyepi

Apalagi, MoU serupa juga telah berulang kali berjalan setiap tahunnya saat Nyepi.

Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur terkait dengan waktu siaran.

Ia juga menyebutkan bahwa MoU ini dibuat sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan pelaksanaan catur brata penyepian yang akan dilakukan oleh umat Hindu di Bali.

"Kalau dari MoU tadi tentu kita tidak ada melebih lebihi dengan siaran. Kalau misalnya karena pandemi beberapa lembaga sudah membuat surat edaran, seperti PHDI. Sementara Nyepi juga bertepatan hari Minggu, FKUB juga membuat seruan bersama, karena selain Hindu ada kebaktian juga. Bagaimana melaksanakannya tetap menghargai antar umat dan dapat juga melaksanakan Nyepi," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com