Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor

Kompas.com - 29/12/2020, 17:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat pada saat malam Tahun Baru 2021.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, rekayasa lalu lintas menggunakan skema buka tutup dimulai 31 Desember 2020.

Apabila situasi lalu lintas di kawasan Puncak Bogor mulai padat menjelang malam Tahun Baru maka akan ditutup selama 12 jam

"Kalau kapasitas di atas (Puncak) sudah melebihi 50 persen. Maka kita tutup dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi dan tentu akan memutar balik wisatawan," kata Roland usai konferensi pers akhir tahun di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Rapid Test Antigen di Puncak Bogor, 10 Wisatawan Reaktif

Terkait mekanismenya, sebut Roland, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Cianjur mengenai kendaraan yang akan melaju dari arah Jakarta, Bogor, dan Cianjur supaya menggunakan jalur alternatif.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat setempat bisa terhindar dari kemacetan ketika rekayasa diberlakukan.

"Jadi saya kembali tegaskan bahwa pada malam Tahun Baru nanti tidak akan ada acara (perayaan) di hotel ataupun villa, jadi wisatawan luar Bogor tidak perlu lah ke Puncak," tegas Roland.

Di samping itu, kata dia, tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga akan melakukan pengecekan hasil swab antigen yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan wisatawan.

Baca juga: Syarat Berkunjung ke Puncak Bogor, Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Setidaknya, pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat untuk menegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah lokasi yang menimbulkan kerumunan.

Menurut Roland, rencana penutupan jalur Puncak Bogor tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan Puncak Bogor.

Sebab, kawasan berhawa dingin yang terdiri dari tiga kecamatan yakni, Ciawi, Cisarua dan Megamendung sudah masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

"Kita lihat dari masing-masing keramaian, tempat makan, kemudian  kerumunan dadakan seperti orang yang melintas berhenti di pinggir jalan. Jadi kita sudah koordinasi dengan Polres Cianjur untuk tutup puncak begitu jaga arah sebaliknya," ujarnya.

Selain itu, Roland mengimbau kepada para pelaku usaha dan perhotelan untuk bersama-sama mematuhi penertiban jam operasional yang sudah diatur dalam PSBB pra-AKB.

"Diharapkan ada kerja sama lapisan masyarakat mencegah penularan Covid-19 karena tidak ada tujuan lain selain kemanusiaan. Jadi tolong patuhi jangan hanya tahun baru tapi sampai dengan Covid-19 ini bisa selesai," jelas dia.

Hingga Selasa (29/12/2020), jumlah pasien atau kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor kini mencapai 5.131 orang dengan rincian kasus Covid-19 aktif sebanyak 742 orang terinfeksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com