KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil menangkap PA (30), sopir travel yang memerkosa penumpangnya di sebuah kamar kos, Jumat (25/12/2020) dini hari.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman penjara lima tahun,"kata Kasat Reskrim Poles OKU Timur AKP I Putu Suryawan, melalui pesan singkat, Senin (28/12/20200.
Diceritakan Putu, peristiwa itu berawal saat korban menumpang mobil pelaku dari Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 18.30 WIB.
Di tengah perjalanan, sambung Putu, pelaku mengatakan kepada korban akan mengantar paket. Saat itu, korban tak curiga.
Lalu, oleh pelaku, korban dibawa ke kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur yang sepi, kemudian pelaku turun dari mobil mengaku untuk mengantar paket.
Baca juga: Sopir Travel Perkosa Penumpang, Korban Diancam dengan Pisau