Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law, Mahfud MD: Pastilah By Design, karena Polanya Sama

Kompas.com - 12/10/2020, 16:13 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja tak sedikit yang berakhir rusuh.

Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.

Menurutnya, kerusuhan yang terjadi secara masif di sejumlah daerah saat kegiatan demonstrasi berlangsung dianggap karena ditunggangi kelompok tertentu.

Hal itu didasarkan pada pola kerusuhan yang hampir sama terjadi di sejumlah daerah.

“Pastilah by design sekurang-kurangnya terorganisir. Seperti itu kan by design karena polanya sama, ada demo besar lalu ada sekelompok orang yang bikin coret-coretan itu,” ujar Mahfud, Minggu (11/10/2020), seperti ditayangkan KOMPAS TV.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rusuh dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja Direncanakan dan Terorganisir

Menurutnya, kegiatan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa dianggap sah dalam era demokrasi.

Namun demikian, bukan berarti kebebasan tersebut lantas bisa seenaknya untuk berbuat anarkis.

Oleh karena itu, ia menegaskan siapapun yang terbukti melakukan tindakan kriminal atau membuat kerusuhan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, ia menyebut sudah ada 243 orang yang ditangkap akibat kerusuhan saat demonstrasi itu berlangsung.

“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang. Demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain. Kita tidak menangkap satu pun orang karena demo. Ada 243 orang (ditangkap-red) sekarang itu karena merusak, melempar, menjarah,membakar,” kata Mahfud lagi.

Baca juga: Saat Penegak Hukum Tak Paham Hukum

Sementara itu saat disinggung terkait sikap represif yang dilakukan aparat, Mahfud justru menganggap karena massa aksi tersebut yang berlaku rusuh.

“Lha dia melakukan kejahatan.nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” kata Mahfud lagi.

Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com