SOLO, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Solo menghentikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan dan atau pemalsuan KTP pasangan calon perseorangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan dan atau KTP dilaporkan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) pada 10 Agustus 2020.
Pemilu (PWSPP), pada 10 Agustus 2020 yang diregister dengan formulir A1 nomor 001/LP/PW/Kota /1405/VIII/2020, tertanggal 11 Agustus 2020.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan dan atau KTP yang dilaporkan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuben Warga Solo Pedul Pemilu (PWSPP) dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Diduga Palsukan Dukungan, Paslon Bajo Dilaporkan ke Bawaslu
Poppy menjelaskan, alasan dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan tersebut karena tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan objek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).
"Saksi yang sudah kita klarifikasi dua orang. Tugas ketentuan sebagai saksi harus melihat, mendengar dan mengalami," ujarnya.
Kemudian saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap bakal calon perseorangan.
"Saat diklarifikasi oleh Bawaslu kedua saksi itu mengatakan tidak pernah melihat seluruh tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP. Jadi mereka tidak melihat secara langsung," sambungnya.
Baca juga: Paslon Bajo Calon Lawan Gibran dalam Pilkada Solo Siapkan Perbaikan Syarat Dukungan
Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo diduga memalsukan identitas dukungan pada Pilkada Solo 2020.
Tim advokasi Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Sigit N Sudibyanto mengatakan, ada tiga warga yang identitasnya dipalsukan untuk memberikan dukungan kepada paslon Bajo.
Adapun ketiga orang warga yang identitasnya dipalsukan tersebut masing-masing berasal dari Kelurahan Mojosongo, Kelurahan Pajang dan Kelurahan Laweyan.
"Ketika verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan mereka didatangi KPU untuk memastikan apakah benar menyatakan dukungan dengan tanda tangan, melampirkan fotokopi KTP. Ada beberapa yang merasa tidak mendukung. Merasa tidak tanda tangan, merasa tidak menyerahkan fotokopi KTP," kata Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (13/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.