Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan, Tergiur saat Korban Tertidur Pulas

Kompas.com - 06/07/2020, 17:40 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – AN (20), pemuda asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap atas dugaan menyetubuhi NS, adik kandungnya berusia 13 tahun.

Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.

“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Kepolisian sudah menggali keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan pelaku dilakukan lebih dari 10 kali di rentang waktu Januari sampai Maret 2020.

AN nekat mendatangi korban karena tergiur kemolekan adiknya yang saat itu sedang tertidur pulas.

“Saat melakukan perbuatannya pelaku mengatakan ‘abang sayang sama adek, abang enggak bisa jauh dari adek’,” ucap Terry.

Baca juga: 8 Tahun Cerai dengan Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati menambahkan, perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil empat bulan.

Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com