PADANG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial C (13) diduga menjadi korban eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Dugaan tersebut terkuak berawal saat C diamankan Sat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman bersama dengan Z (47) saat diduga berbuat mesum di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Setelah diintrogasi penyidik Satpol PP, Z mengaku sudah 'membeli' C dari pasangan suami istri I (23) dan istrinya AY (20).
Karena kasus tersebut masuk tindak kriminal akhirnya, Satpol PP melimpahkannya ke Polres Padang Pariaman.
"Betul, kita sudah mengamankan korban C, pasutri mucikari I dan AY serta pembelinya Z dan SH," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jaelani yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Ada Nama Andre Rosiade di Kuitansi Pemesan
Abdul Kadir mengakui bahwa kasus tersebut berawal dari penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap korban C dan Z yang diduga berbuat maksiat di GOR Rajo Bujang pada Minggu (9/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku telah 'membeli' C kepada pasutri I dan AY seharga Rp 200.000 untuk kencan selama dua jam.
Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade