MAKASSAR, KOMPAS.com - CH (21) mahasiswi asal Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban kejahatan seksual oleh Edy Wijaya (26), pria yang baru dikenalnya seminggu di media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Edy melancarkan aksi bejatnya tersebut di kamar indekosnya di Jalan Toddopuli X, Kecamatan Manggala, Makassar, pada 25 September 2019.
Sebelum melakukan pelecehan seksual, Edy mengancam CH dengan senjata tajam jenis badik.
"Korban diajak ketemuan, dijemput sama pelaku dengan motor di sekitar Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, lalu dibawa ke rumah pelaku," kata Indratmoko, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Pasangan Sejenis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Setiba di kamar indekos, Edy lalu menutup pintu dan menguncinya.
Ia lalu mematikan lampu.
Korban yang terkejut lalu dipaksa melepas pakainannya.
Korban juga diancam dengan badik yang ada di tangan Edy.
"Pelaku mengancam korban dengan badik, karena korban terus melawan dan memberontak. Saat itu, kata pelaku, rumahnya sedang sepi," ujar Indratmoko.
Korban yang mengalami trauma langsung melapor ke Polsek Manggala usai kejadian yang menimpanya.
Indratmoko mengatakan, Edy baru ditangkap di kamar indekosnya pada Selasa dini hari.
Tak ada perlawanan berarti saat Edy ditangkap.
Selain membawa terduga pelaku, polisi juga mengamankan badik yang diduga digunakan Edy untuk mengancam CH.
"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manggala, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang pemerkosaan dan ancaman dengan kekerasan," kata Indratmoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.