Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Paksa Anak Mengemis dan Dipukuli, Ini Penjelasan Pengacara

Kompas.com - 28/09/2019, 16:03 WIB
Masriadi ,
Jessi Carina

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Herlina, pengacara MI dan UG yang menyuruh anaknya MS (9) mengemis, menyebut kliennya pernah melarang anaknya mengemis. Namun, karena sang anak terbiasa, ia tetap mengemis.

"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis. Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya," kata Herlina, saat dihubungi, Sabtu (28/9/2019).

Dia mengatakan, MI dan UG juga tidak pernah menyiksa MS. Herlina mengatakan MS diikat agar tidak keluar rumah dan mau mengaji.

"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata dia.

Baca juga: Kejang-kejang, Ayah yang Paksa Anak Tiri Mengemis Dibawa ke Rumah Sakit

Dia berharap, publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe. UG dan MI ditahan atas tuduhan menyiksa anak di bawah umur.

"Kita tunggu putusan pengadilan, hormati proses hukum dan gunakan azas praduga tak bersalah," ujar Herlina.

Sebelumnya diberitakan, MS disiksa oleh orangtuanya dengan cara dipukul dengan palu dan diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100.000 per hari. UG yang merupakan ibu MS menggunakan uang hasil mengemis itu membeli sabu.

Sementara MI, ayah tiri MS, menggunakan uang itu untuk berjudi. Keduanya kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com