BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polres Kota Balikpapan berhasil membongkar praktik layanan jasa aborsi ilegal, Rabu (31/1/2019). Praktek tersebut melibatkan enam orang, dua diantaranya adalah penyedia jasa. Sementara tiga lainnya adalah pelaku percobaan aborsi.
Waka Polres Balikpapan Kompol Andre Anas mengatakan, praktik jasa aborsi tersebut ilegal. Penyedia jasa adalah kakak-beradik, EP dan WY.
"Keduanya membuka jasa layanan aborsi ilegal, mantan pasiennya kebanyakan merupakan pasangan yang tak terikat perkawinan sah," kata Kompol Andre Anas saat jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Kabur usai Kuburkan Bayinya, Wanita Pelaku Aborsi Ditangkap di Palu
Dari keterangan pelaku, EP dan WY masing-masing tidak memiliki latar belakang tenaga medis. Mereka hanya belajar melalui Youtube dan menggunakan obat-obatan penggugur kandungan.
"Mereka bekerjasama dengan tugas masing-masing. Padahal tidak memiliki latar belakang tenaga medis," sebutnya.
Selama ini, pelaku berhasil menangani 10 kasus aborsi. Dari semua kasus, tidak ada pasien yang meninggal. Tarif jasa layanan itu berbeda-beda. Untuk pasien yang kurang mampu hanya dibebankan biaya Rp 400.000. Sementara untuk pasien yang dirasa mampu, dibebakan biaya sebesar Rp 1,6 juta.
Kini, EP dan WY ditahan bersama dengan tiga terasangka lainnya yang merupakan penerima jasa, di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.