Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Hak Politik Difabel, Bawaslu Jombang Terbitkan Buku Saku

Kompas.com - 21/11/2018, 18:45 WIB
Moh. Syafií,
Khairina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerbitkan buku bertajuk “Buku Saku Difabel Mengawasi Pemilu 2019".

Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masykur mengatakan, buku saku itu diterbitkan sebagai bagian dari ikhtiar Bawaslu untuk memberikan pendidikan politik serta mengawal dan melindungi hak-hak politik para penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019.

Dijelaskan, buku yang disusun oleh tim kerja Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jombang, berisi materi pendidikan politik serta materi-materi tentang pentingnya partisipasi para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan maupun pengawasan pemilu.

Isi dari "Buku Saku Difabel Mengawasi Pemilu 2019" terdiri dari lima bab.

Pada bab pertama mengulas tentang pemilu, bab kedua memuat tentang memperjuangkan kepentingan difabel, serta bab ketiga berisi tentang ajakan kepada difabel untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Pada bab empat, buku ini mengulas tentang bagaimana difabel mengawasi kampanye dan pemungutan suara. Lalu, pada bab lima materi buku berisi tentang bagaimana bersikap dan bertindak dalam pemungutan suara.

"Secara umum (buku) berisi materi pendidikan politik, lebih khususnya tentang perlunya partisipasi pengawasan pemilu 2019 oleh kelompok difabel," beber Udi Masykur, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Surya Paloh: Tidak Salah Target Masuk 3 Besar di Pemilu 2019

Penerbitan "Buku Saku Difabel Mengawasi Pemilu 2019" merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal 5 Undang-undang Pemilu, seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama.

Penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.

Karena itu, ujar Udi Masykur, hak bagi penyandang disabilitas harus dikawal dan dilindungi. Para penyandang disabilitas, lanjut dia, juga perlu diberikan bekal yang cukup agar bisa bisa melindungi hak politiknya.

"Harapan kami, tidak ada lagi penyandang disabilitas yang harus terdiskriminasi hanya gara-gara mereka tidak mengetahui atas hak-hak politiknya," beber Udi Masykur.

Sampul Buku Saku Difabel Mengawasi Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.KOMPAS.com/Moh. Syafii Sampul Buku Saku Difabel Mengawasi Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ditambahkan, buku saku untuk pengawalan hak penyandang disabilitas itu diluncurkan Bawaslu Jombang pada Senin (19/11/2018) lalu, di sela-sela rapat koordinasi penangganan pelanggaran pemilu 2019. Rapat tersebut juga dihadiri Bawaslu Jawa Timur.

Selain buku untuk mengawal hak politik penyandang disabilitas, Bawaslu Jombang melalui Divisi SDM dan Organisasi juga menerbitkan 8 buku pengawasan pemilu.

Kedelapan buku tersebut sudah didistribusikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan hingga pengawas pemilu tingkat desa.

Udi Masykur berharap, panwaslu tingkat kecamatan hingga pengawas pemilu tingkat desa, berperan aktif untuk mengawal hak politik difabel. Selain itu, petugas pengawas pemilu juga diminta melakukan pendataan jumlah pemilih dari kalangan penyandang disabilitas.

Kompas TV Sampai kapan kampanye Pilpres diisi oleh baku sindir tak bermutu? dan kapan publik akan mendengar visi dan misi bermutu sehingga mereka bisa dengan mantap menentukan pilihanya di Pilpres 2019? Untuk membahasnya sudah hadir di studio KompasTV juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade kemudian ada direktur hukum dan advokasi Jokowi-Maruf Amin Irfan Pulungan dan peneliti Perludem Fadil Ramadhanil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com