SURABAYA, KOMPAS.com - Di hadapan polisi, Larisa Anggraeni (22) menyesali perbuatannya. Dia mengaku kehilangan akal saat menawarkan bayinya yang berusia belum genap setahun itu melalui media sosial.
Sebagai isteri siri, warga Bulak Rukem Surabaya itu mengaku tidak lagi mampu membesarkan anak ketiganya. Dia juga mengaku sedang terbelit hutang dari arisan online yang diikutinya.
Larisa pun lantas berkonsultasi melalui akun instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandita Prianto (29).
"Larisa berniat menjual anaknya yang masih berusia 11 bulan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).
Dari curhat Larisa, Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali bernama Ni Ketut Sukarwati.
Bidan tersebut lah yang akan mempertemukan Larisa dengan pembeli bayi bernama Ni Nyoman Sirait.
Baca juga: Anak Keempat Zaskia Adya Mecca Mengidap Asma
Di Bali, Larisa, Alton, Ni Ketut Sukarwati dan Ni Nyoman Sirait bertemu. Larisa memberikan bayinya kepada Ni Nyoman Sirait.
Pembeli lantas memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada Larisa. Alton dan Ni Ketut Sukarwati juga mendapatkan bagian sebagai perantara.
Keempat orang tersebut kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun, atas pelanggaran pasal 83 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Mengadopsi anak itu boleh-boleh saja, asal sesuai prosedur melalui pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," terang Sudamiran.