Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Hasil Pencurian dari Kakaknya, Rafia Ikut Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/08/2018, 17:04 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lantaran menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Indra Sugiarto (35) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri, Rafia Marlinton (34) malah ikut dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan.

Sebab, uang pemberian Indra itu diketahui hasil dari penjualan truk dan 9 ton beras curian. Indra sendiri adalah otak dari pelaku pencurian tersebut.

Awalnya, Indra bersama rekannya, Suntani (DPO) mencuri satu unit mobil truk jenis Mitsubishi dengan pelat nomor BG 8641 milik PT Belitang Panen Raya yang sedang terparkir di gudang Jalan Sriijaya KM 13, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (5/6/2018) lalu.

Tersangka Indra yang pernah bekerja di sana mengetahui seluk-beluk lokasi gudang. Lalu pada malam harinya, pelaku langsung menjebol kunci kontak mobil dan mambawa kabur truk bersama 8 ton beras yang akan dikirim.

Suntani yang mengenal pelaku Ardani (38) sebagai calo beras langsung membawa 8 ton beras tersebut ke kawasan Kecamatan Belitang, Kabupten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk dijual.

Baca juga: Viral, Video Pemilik Minimarket Berkaus Polisi Dorong Pelaku Pencurian

Uang hasil penjualan beras sebesar Rp 64 juta langsung dibagi rata oleh Indra dan Suntani. Sementara, Ardani sebagai calo diupah sebesar Rp 8,8 juta dari penjualan.

“Trukk dibawa Suntani untuk dijual ke Lampung, tapi sampai sekarang tidak pulang-pulang,” kata Indra saat di Polda Sumsel, Rabu (8/8/218).

Setelah mendapatkan uang, Indra pun sempat memberikan adiknya, Rafia sebesar Rp 5 juta untuk kebutuhan lebaran Idul Adha.

Rafia yang tak mengetahui sumber uang itu pun menerima pemberian kakaknya tersebut.

“Saya tidak tahu kalau hasil mencuri, uangnya untuk kebutuhan lebaran," ujar Rafia.

Indra mengaku sebelumnya sempat bekerja di PT Belitang Jaya selama kurun waktu empat tahun. Setelah itu, ia memutuskan untuk berhenti dan mencari pekerjaan lain.

“Malam itu saya terdesak, karena mau lebaran. Jadi muncul niat mencuri mobil yang terparkir di depan berisi 8 ton beras. Mobil itu dijebool memakai kunci T,” aku Indra.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, mereka langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Satu tersangka atas nama Suntani masih dalam pengeajaran, karena membawa mobil truk ke Lampung untuk dijual. Saat ini ada tiga tersangka yang kita amankan, satu pelaku otak pencurian dan dua penadah. Total ada empat pelaku (berikut Rafia),” ujar Yoga.

Baca juga: Usai Jalani Sidang Kasus Pencurian Ikan di Australia, 2 WNI Dipulangkan

Atas perbuatannya, Indra dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Dari hasil kejahatannya, polisi menyita sejumlah telepon genggam, pakaian polisi, serta uang ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com