KUDUS, KOMPAS.com - Tim gabungan melakukan razia penghuni maupun ruangan di Rutan Kudus sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018) malam.
Tim yang terdiri dari petugas Rutan Kelas IIB Kudus dan Polres Kudus memulai razia pukul 19.00 WIB, dengan memeriksa semua penghuni serta ruang sel di Rutan Kudus, termasuk ruang sel untuk anak-anak.
Hasilnya, tim gabungan menemukan sebuah silet, 12 pemotong jenggot, enam gantungan pakaian, sendok, sabuk, ampelas, piring, mangkok dan gelas kaca, serta sejumlah korek api.
Baca juga: Dirjen PAS Pimpin Sidak di Lapas Sukamiskin
Menurut Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno di Kudus, razia gabungan ini dalam rangka melaksanakan perintah langsung agar memeriksa barang-barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam dan senjata tajam.
Razia malam ini, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kejadian seperti halnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham
Untuk itu, lanjut dia, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng memastikan sel di Jateng harus sesuai dan tidak ada keistimewaan dan barang mewah.
Sejumlah barang temuan dalam razia malam ini, katanya, akan disita, meskipun mayoritas bukanlah barang berbahaya.
"Kami juga akan memberikan pembinaan bahwa barang-barang yang dibawa penghuni masuk kategori boleh atau tidak sehingga nantinya tidak terulang," ujarnya.
Jumlah penghuni Rutan Kudus saat ini 205 orang, meliputi narapidana sebanyak 129 orang dan tahanan sebanyak 76 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.