Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Jadi Korban Pungli, PKL Alun-alun Madiun Melapor ke Polisi

Kompas.com - 28/03/2018, 22:47 WIB
Muhlis Al Alawi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar terhadap pedagang di Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun, oleh sejumlah oknum pengurus Paguyuban 9 Muda sudah berlangsung empat tahun.

Merasa terus dirugikan, beberapa pedagang kaki lima itu melapor ke Polres Madiun.

"Pengakuan dari PKL, mereka sudah empat tahun jadi korban pungutan liar oknum pemuda setempat. Kasus itu saat ini sudah kami tangani dan beberapa saksi sudah kami periksa," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, Rabu (28/3/2018) siang.

Saat diperiksa, kata Sumantri, sejumlah pengurus Paguyuban 9 Muda berdalih pungutan itu digunakan sebagai uang jaminan dan uang kas paguyuban. Jumlah pungutan bervariasi mulai Rp 100.000 hingga Rp 800.000.

Tak hanya itu, setiap kali berjualan, PKL diminta uang harian sebesar Rp 2.000, sedangkan khusus pada malam minggu sebesar Rp 5.000.

Terhadap laporan itu, Polres Madiun sudah melakukan pemanggilan 12 saksi untuk diklarifikasi. Pasca-pemeriksaan pedagang dan pengurus, polisi juga memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.

"Kami juga akan menyelidiki ke mana saja aliran uang hasil pungutan tersebut," ujar Sumantri.

Baca juga: Pegawai Kelurahan Paling Banyak Lakukan Pungutan Liar di Magelang

Dari 12 orang yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengurus Paguyuban 9 Muda. Ketiga pengurus paguyuban yang dipanggil yaitu Suwandi (ketua paguyuban), Suprapto (bendahara paguyuban), dan Agus (sekretaris paguyuban).

Seorang pengurus Paguyuban 9 Muda, Suprapto, mengatakan, pungutan yang diminta sudah atas persetujuan anggota paguyuban. Pungutan tersebut digunakan untuk kas paguyuban dan biaya listrik.

"Ya, semua paguyuban sepakat. Jadi kami juga rapat, dinotulenkan," kata Suprapto di sela pemeriksaan.

Ia mengatakan, Paguyuban 9 Muda juga sudah terdaftar resmi dan juga sudah berkoordinasi dengan terkait.

"Gini ya, kalau kami tidak resmi, masa ya dapat bantuan tenda dan lain-lain," ucap Suprapto. 

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pejabat BPN yang Diduga Lakukan Pungutan Liar  

Kompas TV Jika terbukti oknum polantas itu akan diberikan sanksi sesuai kode etik profesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com