TERNATE, KOMPAS.com - Diam-diam, Kejaksaan Negeri Ternate telah mengamankan Vaya Amelia Armaiyn. Vaya merupakan terpidana kasus korupsi dana rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang sempat buron hampir satu tahun.
Putri mantan gubernur Maluku Utara itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ternate sejak 12 Januari 2017, sesuai surat nomor B-37/S.2.10/01/201.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muldani Fajrin menjelaskan, Vaya Armaiyn kini mendekam dalam sel tahanan Lapas Klas IIA Ternate. Vaya ditahan setelah menyerahkan diri enam bulan lalu.
"Iya memang Vaya sempat menjadi DPO Kejari Ternate tahun lalu, kini sudah ditahan. Penahanan sudah sejak enam bulan lalu di lapas perempuan. Vaya dengan sendiriya menyerahkan diri," kata Andi Muldani Fajrin, Rabu (28/3/2018).
(Baca juga : Kasus Korupsi E-KTP, Made Oka Batal Diperiksa karena Sakit )
Ia mengatakan, Vaya ditetapkan sebagai DPO karena selalu mangkir dalam panggilan eksekusi sesuai surat putusan Mahkamah Agung nomor: 741 K/PID.SUS/2016 tertanggal 7 November 2016.
"Kemarin sempat dicari, Vaya DPO sudah sejak lama, namun Vaya sendiri telah menyerahkan diri enam bulan lalu," tuturnya.
Berdasarkan surat putusan MA Nomor 741 K/PID.SUS/2016, mantan Kepala Bappeda Maluku Utara itu diputus 6 tahun kurungan penjara.