Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Toko Ini Sisihkan Gajinya untuk Beli Sabu Setiap Bulan

Kompas.com - 27/03/2018, 18:12 WIB
Labib Zamani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Rendi (38) harus berurusan dengan polisi lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia tertangkap saat melakukan transaksi sabu di Kelurahan Gajahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/3/2018).

Rendi mengatakan, barang haram itu dia beli dari uang hasil menyisihkan gaji setiap bulan. Di sisi lain, istrinya sangat membutuhkan uang gaji Rendi untuk keperluan anaknya yang masih kecil.

"Saya bekerja di toko. Gaji setiap bulan saya sisihkan untuk membeli sabu. Soalnya kalau enggak pakai itu kerja kurang bersemangat," kata Rendi di Mapolsek Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2018).

Rendi sempat pernah berhenti mengonsumsi sabu, tetapi kemudian kembali mengonsumsinya.

Saat Rendi ditangkap oleh aparat Polsek Jebres, warga Gajahan, Pasar Kliwon, itu diminta cerai oleh istrinya.

"Istri saya bilang mau cerai dan enggak mau jenguk saya ke Polsek," ungkap Rendi.

Baca juga: Kasus Sabu 1,6 Ton, Kapolri Beri Penghargaan Polisi dan Petugas Bea Cukai

Namun, niat istri Rendi menceraikannya pun urung dilakukan setelah ditelepon Kapolsek Jebres Kompol Juliana. Dalam percakapan itu, Kapolsek meminta istri Rendi untuk memberikan semangat dan dorongan kepada suaminya selama menjalani masa hukuman di penjara.

"Dia (pelaku) mau diceraikan istrinya karena mengonsumsi sabu. Saya telepon istrinya dan enggak jadi minta cerai. Istrinya sekarang sering datang untuk menjenguk Rendi," kata Juliana.

Juliana menambahkan, penangkapan terhadap pelaku Rendi bermula dari laporan warga yang mengetahui ada transaksi sabu di Kelurahan Gajahan.

"Kami datangi lokasi itu. Benar, pelaku Rendi mau melakukan transaksi sabu. Saat kami geledah, ada paket sabu. Selanjutnya kami amankan ke Polsek," jelas dia.

Paket sabu tersebut pelaku dapatkan dari seseorang bernama Sen Sen yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Ungkap 13 Kasus, BNN Musnahkan 150 Kg Sabu

Kompas TV BNN menyita 30 kilogram narkotika jenis sabu dari 4 bandar narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com