SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyebutkan, saat ini sudah tidak ada lagi konflik antara angkutan online dan non-online. Pemerintah, kata dia, sudah menyusun regulasi, bahkan memberikan subsidi untuk pembuatan SIM A Umum dan uji kir.
"Sekarang sudah tidak ada lagi bertengkar antara angkutan online dan non-online. Jika masih ada yang ribut, totok aja kepalanya," kata Luhut seusai memantau pelaksanaan uji kir gratis di UPT Balai Uji Kir Wiyung, Surabaya, Kamis (8/3/2018).
Kata Luhut, hidup bernegara harus ada aturan. Aturan angkutan online yang dibuat sudah mewakili aspirasi masing-masing pihak.
"Kalau tidak mau aturan, pergi kau ke negara yang tidak ada aturannya," terang Luhut.
Baca juga: Tolak Angkutan Online, Ribuan Sopir Angkot di Garut Mogok Senin
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengemudi taksi online, di antaranya mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji kir.
Dua regulasi tersebut kerap kali dikeluhkan oleh para pengemudi taksi online. Sebab, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500.000.
Adapun uji kir gratis yang disponsori Kementerian Perhubungan digelar di 10 kota, yaitu di Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
Baca juga: Organda Garut Minta Angkutan Online Juga Tak Beroperasi Selama Mogok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.