Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pilkada Garut, Ditemukan Beberapa Nama Setor Uang ke Rekening Soni

Kompas.com - 06/03/2018, 18:36 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com
- Polisi telah menetapkan Soni Sundani, bakal calon bupati Garut yang gagal diloloskan KPU dalam Pilkada Garut, sebagai tersangka. Saat ini polisi telah menahan Soni dan mendalami keterangannya. 

Hasil dari pemeriksaan terhadap Soni, polisi menemukan beberapa nama pada rekening tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian belum memastikan apakah orang-orang tersebut sebagai penyandang dana atau bukan. 

"Hasil pemeriksaan Soni, ditemukan beberapa nama yang menyetorkan dana ke rekening Soni. Hari ini akan dilakukan pendalaman siapa-siapa yang transfer ke Soni dan apa underline-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Umar Surya Fana melalui pesan singkatnya, Selasa (6/3/2018).

Umar mengaku belum dapat menyebutkan jumlah orang atau siapa yang menyalurkan dana kepada rekening Soni karena masih dilakukan penelusuran.

Baca juga: Calon Bupati Garut Soni Sundani Tersangka Suap Pilkada

"Belum bisa kami sebut penyandang dana sampai kami tahu siapa mereka dan dalam rangka apa. Nanti penyidikan akan membuktikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Soni ditahan lantaran terbukti menyerahkan uang kepada anggota tim suksesnya, Didin Wahyudin, untuk menyuap tersangka lainnya, yakni Komisioner KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. 

Hingga kini, polisi telah mengantongi sejumlah bukti trnsfer aliran dana suap atau gratifikasi tersebut dengan jumlah variatif.

"Ada banyak (bukti transfernya), ada yang Rp 500.000, Rp 1 juta, hingga Rp 2 juta," ucap Umar.

Baca juga: Usut Gratifikasi Pilkada Garut, Polisi Periksa Komisioner KPUD dan Anggota Panwaslu

Kompas TV Polda Jawa Barat resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus suap penyelenggara pilkada di Garut, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com