Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara "Mark Up" Dana Proyek Kampung Budaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 08/02/2018, 21:54 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan pembangunan Kampung Budaya di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada tahun 2013 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kalau tidak pekan ini, berarti pekan depan paling lambat. Kita masih siapkan berkasnya dulu, agar saat dilimpahkan sudah lengkap," ujar Sukardi, Kamis (8/2/2018).

Sukardi mengatakan, kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak lantaran menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sehingga pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Jabar agar penanganannya lebih objektif.

"Sehingga tidak ada anggapan lain-lain ketika proses ini terus berlanjut. (Sebab) ini perang bintang, upaya penggembosan memang ada. Tapi kita akan maju terus," katanya.

Menurutnya, jika mengacu pada bukti-bukti, bakal ada lebih dari satu tersangka. Namun, kata dia, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan.

"Beberapa pejabat juga sudah diperiksa, termasuk (mantan) kepala dinasnya," katanya.

Baca juga : Mark Up Dana Publikasi, Seorang Pejabat di Kota Batu Ditahan

Penyidik kejaksaan menemukan bukti terjadinya penggelembungan harga dalam pembelian lahan untuk pembangunan Kampung Budaya senilai Rp 13 miliar. Pada bulan September 2013, pemilik pertama menjual lahan tersebut seharga Rp 1,2 juta per meter. Lalu pada Desember 2017, lahan tersebut dibeli pemerintah seharga Rp 2,5 juta per meter.

Kenaikan harga dalam kurun waktu tiga bulan yang hampir mencapai 100 persen dari harga semula tersebut dinilai tidak wajar dan ril dengan situasi sebenarnya. Sebab, jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah tersebut.

"Harga pembelian pemerintah terlalu tinggi, dari harga rata-rata lahan di sana berdasarkan NJOP. Akibatnya negara harus mengeluarkan uang sebesar Rp 13 miliar. Jika harga sesuai dengan kondisi ril, kita perkirakan harga tidak akan lebih dari Rp 7 miliar," kata Sabrul Iman, ketua Tim Pemeriksa Kejari Karawang.

Baca juga : Sambil Menangis, Eks Pejabat Bakamla Menyesal Ikuti Perintah Atasan untuk Korupsi

Akibatnya, kata Sabrul, harga pembelian lahan yang tinggi itu diperkirakan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. Sementara tahapan pemeriksaan dalam proses penyelidikan dipastikan sudah rampung.

Kompas TV KPK mempertimbangkan permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap M. Nazaruddin yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com