LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Polres Aceh Utara mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di kabupaten itu untuk mengingatkan agar tak lagi menjual dua suplemen yaitu merk Viostin DS dan Enzyplex.
Tindakan itu seiring dikeluarkannya laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menyatakan dua suplemen itu diduga mengandung unsur deoxyribo nucleic acid (DNA) babi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholdiansyah, Sabtu (3/2/2018), mengatakan, polisi sudah turun ke sejumlah apotek dan toko obat untuk menyosialisasikan temuan BPOM RI tersebut.
“Selain itu, mencegah beredarnya dua jenis suplemen yang diduga mengandung DNA babi,” kata Rezki Kholidiansyah.
Hasil pantauan polisi, sambung Rezki terlihat sejumlah apotek masih menjual suplemen tersebut.
“Mayoritas apotek masih menjual dua merk obat itu. Kita imbau agar mereka jangan jual lagi,” terangnya.
Baca juga : Terindikasi Pakai Daging Babi, Satu Warung Bakso Ditutup
Dia juga mengingatkan agar apotek segera mengembalikan produk tersebut ke distributor, sehingga bisa ditarik secara total dari pasaran di Aceh Utara.
“Terpenting jangan dijual dulu sebelum ada pemberitahuan lanjutan dari BPOM RI,” pungkasnya.