Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Kompas.com - 16/01/2018, 19:29 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun melayangkan surat teguran kepada Sekda Kota Madiun, Maidi selaku aparatur sipil negara yang mencalonkan diri sebagai wali kota di Pilkada Kota Madiun 2018.

Teguran itu disampaikan menyusul banyaknya baliho bergambar Maidi plus tulisan permohonan restu untuk maju dalam Pilkada Kota Madiun 2018.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko yang dikonfirmasi wartawan di sela-sela pelantikan pengawas pemilihan lapangan di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (16/1/2018), membenarkan surat teguran tersebut. Sebelum membuat teguran tertulis, pihaknya sudah memberikan teguran lisan.

"Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017, disebutkan kalau aparatur sipil negara (ASN) mencalonkan diri, tidak boleh memapasang baliho yang meminta dukungan. Kalau spanduk itu tidak mengarah ke sana, kami biarkan saja. Tapi itu kan ada kata-katanya (meminta dukungan)," kata Kokok.

Kokok mengatakan, selain memberikan teguran, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan baliho yang menyalahi aturan.

Baca juga : Daftar Pilkada Kota Madiun dari Jalur Independen, Dosen UI Naik Sepeda Motor

Tak hanya menegur, panwaslu meminta kepada Maidi agar segera menurunkan reklame dan baliho yang sudah terpasang.

Terkait pelanggaran itu, lanjut Kokok, seharusnya menjadi kewenangan majelis ASN untuk menindaklanjutinya.

"Sebenanrnya itu bukan ranah kami. Itu ranah majelis ASN. Tadi saya berbicara ke wali kota agar segera membentuk majelis ASN. Hal ini tidak hanya untuk mengawasi ASN yang mencalonkan diri, tetapi juga ASN yang kemungkinan tidak netral," katanya.

Khusus di Kota Madiun, lantaran sekda mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Madiun, maka pembentukan majelis ASN dilakukan di tingkat provinsi. Untuk itu, Pemkot Madiun akan berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur untuk membentuk majelis ASN.

Terhadap teguran itu, Kokok mengatakan, pihak Maidi sudah menurunkan beberapa baliho besar yang terpasang. Namun di beberapa kelurahan masih banyak yang belum diturunkan.

"Nanti akan kami koordinasikan dengan tim suksesnya dengan teman-teman Satpol PP. Bahkan di dekat rumah saya masih ada baner yang kecil," jelas Kokok.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun untuk segera membentuk majelis ASN dan menindaklanjuti surat teguran dari Panwaslu Kota Madiun kepada Maidi.

"Saya sudah meminta internal Baperjakat untuk ada tindak lanjut. Kami akan ikuti sejauh mana melanggar di mana. Kami ikuti aturan yang ada. Kalau sudah ada pelanggaran akan kami panggil," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan disposisi kepada Satpol PP untuk segera menertibkan baner dan baliho yang dianggap menyalahi aturan.

Baca juga : Penyanyi Pop 90-an Anie Carera Ramaikan Bursa Cawalkot Pilkada Kota Madiun

Pantauan di beberapa titik, Selasa (16/1/2018), masih tampak beberapa baner yang menampilkan gambar Maidi dengan tulisan keterangan meminta restu maju Pilkada Kota Madiun 2018. Misalnya, baliho di pertigaan lampu merah Jalan MT Haryono dan juga baner kecil di jalan Manis Rejo, Kota Madiun.

Sekda Kota Madiun, Maidi telah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Madiun berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko. Maidi-Inda Raya diusung lima partai besar, yakni PDI-P, PKB, PAN, PPP, dan Partai Demokrat.

Kompas TV Di segmen Rumah Pilkada ini kami memperkenalkan kepada Anda calon-calon peserta Pilkada 2018 dari berbagai daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com