Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Dokter Jantung Ini Masih Buka Praktik di Malaysia

Kompas.com - 30/11/2017, 16:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Buronan terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim, dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesoemo, hampir 7 tahun menjalani hidup bersama keluarganya di Malaysia.

Sama seperti hidup di Indonesia, di Malaysia, dia masih berpraktik sebagai dokter ahli jantung, dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi.

"Dia tetap jadi dokter ahli jantung di beberapa rumah sakit dan mengajar di mahasiswa di beberapa kampus," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi, Kamis (30/11/2017).

Menjalani aktivitas di Malaysia, kata Didik, mantan staf ahli DPRD Jatim itu tetap memakai nama aslinya. "Jadi dosen dan jadi dokter, dia tetap memakai nama Bagoes," ucapnya.

Pengakuan Bagoes, di paspor yang dimilikinya, dia hanya memalsukan nomor paspor saja, hal ini kata Didik yang perlu didalami, mengapa dia sampai bisa lolos ke luar negeri sampai 7 tahun, padahal sejak 2010 dia berstatus buronan.

Baca juga : Buron Kasus Korupsi P2SEM Gunakan Modus Kabur Mirip Gayus Tambunan

Dalam catatan Kejati Jatim, dr Bagoes adalah warga Jalan Satelit Indah VIII, dan Jalan Raya Kupang Baru Nomor 6, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Dia juga berstatus PNS Pemprov Jatim yang bertugas sebagai dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia juga tercatat sebagai tenaga pengajar di program pendidikan dokter spesialis, Universitas Negeri Airlangga Surabaya.

Usai ditangkap di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (26/11/2016) malam, dr Bagoes langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman. Dia tiba di Surabaya pada Rabu (29/11/2017) malam.

Dalam kasus korupsi P2SEM, dr Bagoes divonis oleh lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan total masa hukuman 28 tahun penjara. Vonis 2 kali 7 tahun oleh Kejari Sidoarjo, 7 tahun oleh Kejari Jombang, 7 tahun oleh Kejari Ponorogo.

"Sebenarnya Kejari Perak juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Namun vonis menjadi nihil karena total hukumannya sudah lebih dari 20 tahun. Ketentuan negara kita kan maksimal hukuman 20 tahun," jelasnya.

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Kalbar Tetapkan 14 Buron Terpidana Kasus Korupsi

Bagoes menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar. Mantan Ketua DPRD Jatim, Fathurrasjid pernah ditahan karena kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com