SOLO, KOMPAS.com - Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga menyatakan, dua dari empat tersangka kasus penyelundupan 600.000 pil ekstasi di Bekasi merupakan eks warga binaan Rutan Kelas I Surakarta.
Mereka adalah Waluyo. Ia bebas pada Agustus 2017 terkait kasus tindak pidana pencurian. Lalu Dadang Firmanzah yang merupakan adik kandung dari Andang Anggara (otak kasus penyelundupan).
"Waluyo dan Andang pernah bertemu satu kamar tahanan kurang lebih pada Juni-Agustus 2017. Entah apa yang mereka bicarakan pada saat sekamar kami tidak tahu. Yang jelas bebasnya Waluyo Agustus kemarin dan tertangkap di Bekasi 8 Nobember 2017 Dadang sering berkomunikasi," kata Urip di Solo, Jumat (24/11/2017).
Sejauh mana mereka melakukan komunikasi, Urip mengaku tidak mengetahui dan menyerahkan hasil pemeriksaan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
(Baca juga : Polisi Periksa Napi yang Kendalikan Penyelundupan 600.000 Pil Ekstasi)
Sementara itu, napi yang menjadi otak penyelundupan pil ekstasi dipindahkan ke kamar isolasi dan tidak boleh dibesuk semarang orang. Hal tersebut merupakan permintaan Bareskrim Polri.
"Kecuali saya dan petugas pengamanan bloknya. Karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Adanya kontaminasi obrolan dari napi lainnya," tegasnya.
Pihaknya juga masih mengembangkan ponsel yang digunakan Andang. Petugas sedang mencari tahu asal dan kenapa ponsel itu bisa lolos dari pemeriksaan petugas.
Rutan Kelas I Surakarta, sambung Urip, terus meningkatkan dan memperketat pengamanan setelah terbongkarnya kasus penyelundupan 600.000 pil ekstasi ini.
(Baca juga : Incar Jaringan Pengedar, 600.000 Butir Ekstasi Sengaja Diloloskan dari Bandara )
"Pengamanan lebih kami tingkatkan dan meningkatkan potensi sidak dan penggeledahan di kamar para napi. Pengunjung yang datang membesuk juga kita periksa untuk mengantisipasi masuknya barang yang tak diinginkan seperti ponsel," ungkapnya.