Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang SPG di Bogor Dibunuh dan Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan

Kompas.com - 25/10/2017, 19:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Herawati (21), seorang sales promotion girl (SPG) di Lippo Mall Plaza Ekalokasari, Bogor.

Jasad Herawati ditemukan warga di pinggir jalan, di Jalan Raya Kemang, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Senin (23/10/2017). Kondisi jasad korban saat ditemukan terdapat luka lebam dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya.

Tiga pelaku berinisial DD (21), BB (24), dan RA (20), ditangkap setelah polisi melacak keberadaan mereka lewat rekaman CCTV tempat korban bekerja.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari CCTV terlihat korban dijemput oleh para pelaku menggunakan mobil Avanza bernomor polisi B 2594 SKD.

Baca juga : Ada Mayat di Sumur Masjid, Jemaah Shalat Jumat Berhamburan

Setelah dilakukan pengembangan, polisi langsung meringkus satu pelaku di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (24/10/2017). "Selanjutnya, petugas menangkap dua orang pelaku lainnya, termasuk mengamankan mobil yang digunakan para pelaku untuk menjemput korban," ujar Yusri, dalam keterangannya, Rabu (25/10/2017).

Yusri menambahkan, satu pelaku berinisial BB dihadiahi timah panas di bagian kaki karena melawan petugas.

Kepada polisi, sambung Yusri, pelaku tega membunuh karena ingin menguasai barang milik korban berupa uang dan ponsel.  Mereka kemudian menjual barang yang diamil kepada seorang penadah berinisial DF (33).

"Sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan membeli tali tas untuk mencekik korban dan membuang mayatnya," kata Yusri.

"Pelaku penadah barang curian itu juga sudah kita tangkap," tambahnya.

Saat ini, polisi masih memeriksa ketiga pelaku di Mapolres Bogor untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kompas TV Istri kedua dari mendiang ketua DPRD Kolaka Utara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com